TOPIK
Orang Tua Siswa Pukul Guru
-
Menurutnya tidak hanya pihak terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPu) juga dinilai telah menerima putusan Hakim Pengadilan.
-
Ditunda hingga Januari 2017 dengan agenda mendengarkan pembacaan pembelaan terdakwa.
-
Sidang yang sedianya dijadwalkan Rabu (28/12/2016) terpaksa ditunda hingga 3 Januari 2017 mendatang.
-
"Rencana akan digelar besok," kata Kuasa Hukum terdakwa, Syamsul kepada Tribun.
-
Salah satunya ada Dasrul, guru SMK Negeri 2 Makassar yang tak lain adalah korban pengeroyokan.
-
Salah satu Jaksa yang bakal membacakan dakwaan disidang perdana tersangka adalah Rustiani Muim.
-
"Jaksa yang ditunjuk adalah JPU yang menangani kasus anak sebelumnya,"ujar Mantan Kasipidum Watampone.
-
Prof Wasir Thalib mengaku tidak takut dengan ancama laporan HAMI.
-
Terkait pernyataan untuk tidak menerima MA (16) di sekolah formal karena penganiayaan guru
-
Pelimpahan berkas perkara yang awalnya dintangani Kepolisian dinyatakan lengkap.
-
Siswa SMK Negeri 2 Makassar divonis satu tahun pembinaan di Panti Sosial
-
MA dalam kasus ini divonis satu tahun dengan tindakan pembinaaan di LPKS Panti Sosial Marsudi Putra Toddopuli Makassar.
-
Guru Dasrul dinilai tidak layak menjadi sebagai seorang pendidik karena dengan tega memenjarakan siswanya
-
Belum memastikan kapan penyerahan tahap dua tersebut akan dilaksanakan
-
Hakim tunggal Tegu Sri Raharjo dalam materi putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah
-
Sehari sebelumnya, JPU Kejari Makassar menuntut terdakwa 1,5 tahun penjara.
-
MA mengakui tidak melakukan ataupun turut terlibat menganiaya korban yang tak lain adalah gurunya sendiri.
-
Ia dianggap turut serta melakukan pengeroyokan secara bersama sama hingga menyebabkan Dasrul mengalami luka
-
Adnan dalam persidangan menceritakan kronologi sehingga terjadinya pemukulan.
-
Kendati sudah beberapa kali memohon maaf melalui proses Diversi di Pengadilan.
-
Sidang dilanjutan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi
-
Ia mengaku tidak pernah melakukan penganiayaan ataupun pengeroyokan kepada gurunya,
-
Pasalnya, Hakim yang dipimpin langsung Teguh Sri Rahardjo terlambat hadir di Persidangan.
-
Asmin mengatakan ini dilakukan sebagai bentuk pembelajaran agar tidak lagi terjadi kedua kalinya pada kegiatan selanjutnya
-
Dari keterangan sejumlah guru kepada Tribun, mengatakan kedatanganya untuk memberikan dukungan support kepada guru Dasrul.
-
Sidang dilanjutan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Jaksa penuntut umum merencanakan menghadirkan lima orang saksi.
-
"Kami berharap bisa P21. Supaya tersangka bisa diserahkan ke Kejaksaan dan diputuskan di Pengadilan,"jelasnya.
-
Kelima saksi itu dihadirkan , setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak nota eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan JPU siang tad
-
Eksepsi terdakwa tidak memiliki alasan hukum yang cukup. Oleh karena itu eksepsi tersebut haruslah dinyatakan tidak diterima
-
Pria kelahiran Makassar 15 September 2000 silam ini, terpaksa merayakan hari ulang tahunya yang ke 16 usai menjalani persidangan.