Orang Tua Siswa Pukul Guru
Berkas P21, Orang Tua Siswa Penganiaya Guru SMK 2 Makassar Segera Diadili
Belum memastikan kapan penyerahan tahap dua tersebut akan dilaksanakan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Tersangka Adnan Achmad segera diadili di Persidangan Pengadilan Negeri Makassar atas kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, terhadap Guru SMKN 2 Makassar, Dasrul (52) beberapa bulan lalu.
Persidangan ini, setelah berkas Adnan dinyatakan telah lengkap (P-21) oleh tim Jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
"Sudah lengkap, setelah diterima dan diteliti oleh jaksa peneliti, berkasnya," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Makassar, Andi Usama kepada Tribun, Senin (24/09/2016).
Berkas tersebut dinyatakan lengkap, berdasarkan syarat formil dan syarat materilnya yang telah terpenuhi.
Hanya saja Ia belum memastikan kapan penyerahan tahap dua tersebut akan dilaksanakan.
Andi Usama menyampaikan pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tahap dua tersangka dan berkas perkara.
Setelah itu, akan dikirim ke Pengadilan untuk proses persidangan.
Penganiayaan yang dilakukan tersangka bermula ketika Dasrul mengusir MA dari kelas. Tak terima diusir, MA disebut sempat menendang pintu kelas dan mengeluakan kata kasar kepada guru hingga Dasrul memukul MA di bagian wajah.
Orang tua siswa, Adnan Ahmad, 43 tahun, datang ke sekolah itu bermaksud bertemu dengan kepala sekolah. Adnan mengaku ingin minta klarifikasi terkait pemukulan yang dialami anaknya di kelas.
Tapi karena kepala sekolah dan wakilnya tidak ada di tempat. Mereka berpapasan di koridor sekolah. Ia langsung menanyai terkait pemukulan anaknya itu.
Tak puas dengan jawaban Dasrul, Adnan yang emosi langsung menonjok hidung dasrul hingga berdarah. MA juga disebut ikut mengaiaya gurunya saat itu.
Sementara MA sendiri anak tersangka saat ini masih dalam proses upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.
MA divonis Hakim selama satu tahun dengan tindakan pembinaan dan perawatan di Panti Sosial Marsudi Putra Toddopuli Makassar. (*)