Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Orang Tua Siswa Pukul Guru

Besok, Orangtua Penganiaya Guru SMK 2 Makassar Disidang

Salah satu Jaksa yang bakal membacakan dakwaan disidang perdana tersangka adalah Rustiani Muim.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ALFIAN
Oknum orangtua siswa, Adnan Achmad (43) 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Kasus dugaan  penganiayaan dan pengeroyokan guru SMK Negeri 2 Makassar, Dasrul yang mendudukan tersangka Adnan Achmad  memasuki tahap persidangan.

Pengadilan Negeri Makassar telah menjadwalkan persidangan  tersangka Rabu (18/10/2016) besok,  dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) .

Salah satu Jaksa yang bakal membacakan dakwaan disidang perdana tersangka adalah Rustiani Muim.

Ia  merupakan Jaksa senior Kejari Makassar yang pernah  menangani perkara MA (16)  yang tidak lain putra tersangka Adnan Ahmad pada  kasus yang sama.

Humas Pengadilan Negeri Makassar, Ibrahim Palino mengatakan, sidang perdana  tersangka Adnan Achmad dalam perkara tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan dipimpin langsung oleh dirinya.

Dua hakim anggota lainya yakni, Cening Budiana, Rika Mona Pandegiro.

"Ada tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara kasus penganiayaan guru SMK. Ketua Majelis Hakim, saya sendiri ,"kata Ibrahim Palino kepada Tribun. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved