Orang Tua Siswa Pukul Guru
Besok, Orangtua Penganiaya Guru SMK 2 Makassar Disidang
Salah satu Jaksa yang bakal membacakan dakwaan disidang perdana tersangka adalah Rustiani Muim.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan guru SMK Negeri 2 Makassar, Dasrul yang mendudukan tersangka Adnan Achmad memasuki tahap persidangan.
Pengadilan Negeri Makassar telah menjadwalkan persidangan tersangka Rabu (18/10/2016) besok, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) .
Salah satu Jaksa yang bakal membacakan dakwaan disidang perdana tersangka adalah Rustiani Muim.
Ia merupakan Jaksa senior Kejari Makassar yang pernah menangani perkara MA (16) yang tidak lain putra tersangka Adnan Ahmad pada kasus yang sama.
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Ibrahim Palino mengatakan, sidang perdana tersangka Adnan Achmad dalam perkara tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan dipimpin langsung oleh dirinya.
Dua hakim anggota lainya yakni, Cening Budiana, Rika Mona Pandegiro.
"Ada tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara kasus penganiayaan guru SMK. Ketua Majelis Hakim, saya sendiri ,"kata Ibrahim Palino kepada Tribun. (*)