Orang Tua Siswa Pukul Guru
Siswa Penganiaya Guru SMK 2 Makassar Ditutut 18 Bulan Penjara
Ia dianggap turut serta melakukan pengeroyokan secara bersama sama hingga menyebabkan Dasrul mengalami luka
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makasaar menuntut siswa penganiaya guru SMK Negeri 2 Makassar, Dasrul (52), MA (16) selama 18 bulan penjara (1,5 tahun).
Tuntutan itu dibacakan dalam pembacaan sidang tuntutan di Pengadilan anak Negeri Makassar, Selasa (20/09/2016) yang digelar secara tertutup. Persidangan dipimpin langsung oleh hakim tunggal Teguh Sri Raharjo.
Siswa yang baru duduk di bangku kelas XII SMK Negeri 2 Makassar dinyatakan terbukti melanggar pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP dalam dakwaan primair.
Ia dianggap turut serta melakukan pengeroyokan secara bersama sama hingga menyebabkan Dasrul mengalami luka parah dibagian hidungnya.
Menurut JPU Kejari Makassar, Rustiani Muim hukuman yang dituntutkan terhadap terdakwa 1,5 tahun penjara tersebut, telah sesuai dengan perbuatan terdakwa.
"Terdakwa melanggar pasal 170. Untuk pasal 351 tidak terbukti,"kata Rustiani Muim usai persidangan.
Tuntutannya kata Rustiani lebih ringan diberikan lantaran terdakwa, masih dibawah umur. Menurut dia tuntutan yang diajukan olehnya tersebut, bukan tuntutan maksimal bila mengacu pada pasal tersebut.
Pengacara: Tuntutan JPU Sangat Berat
Kuasa Hukum terdakwa, Abdul Gafur menilai tuntutan JPU dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan. Di dalam keterangan terdakwa dalam persidangan diakui tidak melakukan ataupun turut terlibat menganiaya korban yang tak lain adalah gurunya sendiri.
"Kami menganggap tuntutan JPU sangat berat. Karena klien kami masih punya masa depan yang panjang, "paparnya.
Ia mengaku pasal yang dijeratkan terdakwa tidak memenuhi unsur secara primair. Karena bila melihat dari fakta yang terungkap, tidak ada fakta yang menyebutkan bila terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap gurunya (Dasru), seperti yang telah didakwakan.
Justru menurut dia, terdakwalah yang justru malah diperlakukan secara tidak wajar oleh gurunya (Dasrul). Dia juga menilai dakwaan JPU, yang menyatakan bila terdakwa melakukan pengeroyokan, terhadap gurunya itu sangatlah keliru.
Gafur mengaku akan membuktikan perbuatan MA dalam persidangan lanjutan bilamana klienya tidak terbukti bersalah melakukan pengeroyokan sesuai tuntutan JPU. (*)