Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Orang Tua Siswa Pukul Guru

VIDEO: Pengacara MA: Tuntutan JPU Sangat Berat

MA mengakui tidak melakukan ataupun turut terlibat menganiaya korban yang tak lain adalah gurunya sendiri.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas

Laporan wartawan Tribun Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Kuasa Hukum terdakwa MA siswa penganiaya guru SMKN 2 Makassar, Abdul Gafur menilai tuntutan JPU dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Di dalam keterangan terdakwa dalam persidangan diakui tidak melakukan ataupun turut terlibat menganiaya korban yang tak lain adalah gurunya sendiri.

"Kami menganggap tuntutan JPU sangat berat. Karena klien kami masih punya masa depan yang panjang, "paparnya.

Ia mengaku pasal yang dijeratkan terdakwa tidak memenuhi unsur secara primair. Karena bila melihat dari fakta yang terungkap, tidak ada fakta yang menyebutkan bila terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap gurunya (Dasrul), seperti yang telah didakwakan.

Justru menurut dia, terdakwalah yang justru malah diperlakukan secara tidak wajar oleh gurunya (Dasrul). Dia juga menilai dakwaan JPU, yang menyatakan bila terdakwa melakukan pengeroyokan, terhadap gurunya itu sangatlah keliru.

Gafur mengaku akan membuktikan perbuatan MA dalam persidangan lanjutan bilamana klienya tidak terbukti bersalah melakukan pengeroyokan sesuai tuntutan JPU.

"Besok kami akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan JPU dalam persidangan selanjutnya,"tegas Abdul Gafur. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved