Orang Tua Siswa Pukul Guru
VIDEO: Pengacara MA: Tuntutan JPU Sangat Berat
MA mengakui tidak melakukan ataupun turut terlibat menganiaya korban yang tak lain adalah gurunya sendiri.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Kuasa Hukum terdakwa MA siswa penganiaya guru SMKN 2 Makassar, Abdul Gafur menilai tuntutan JPU dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Di dalam keterangan terdakwa dalam persidangan diakui tidak melakukan ataupun turut terlibat menganiaya korban yang tak lain adalah gurunya sendiri.
"Kami menganggap tuntutan JPU sangat berat. Karena klien kami masih punya masa depan yang panjang, "paparnya.
Ia mengaku pasal yang dijeratkan terdakwa tidak memenuhi unsur secara primair. Karena bila melihat dari fakta yang terungkap, tidak ada fakta yang menyebutkan bila terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap gurunya (Dasrul), seperti yang telah didakwakan.
Justru menurut dia, terdakwalah yang justru malah diperlakukan secara tidak wajar oleh gurunya (Dasrul). Dia juga menilai dakwaan JPU, yang menyatakan bila terdakwa melakukan pengeroyokan, terhadap gurunya itu sangatlah keliru.
Gafur mengaku akan membuktikan perbuatan MA dalam persidangan lanjutan bilamana klienya tidak terbukti bersalah melakukan pengeroyokan sesuai tuntutan JPU.
"Besok kami akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan JPU dalam persidangan selanjutnya,"tegas Abdul Gafur. (*)