Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Orang Tua Siswa Pukul Guru

Divonis 1 Tahun, Terdakwa Penganiaya Guru Terima Putusan Hakim

Menurutnya tidak hanya pihak terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPu) juga dinilai telah menerima putusan Hakim Pengadilan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/ALFIAN
Oknum orangtua siswa, Adnan Achmad (43) yang menganiaya guru SMK 2 Makassar, Dasrul (52), hampir saja dikeroyok puluhan siswa pasca kejadian, Rabu (10/8/2016). Pasalnya Adnan memukul bagian hidung korban hingga mengeluarkan darah. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terdakwa kasus penganiayaan dan pengeroyokan guru SMK Negeri 2 Makassar dengan terdakwa Adnan Achmad batal mengajukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Adnan Achmad menyatakan resmi menerima putusan satu tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap dirinya.

"Setelah pikir-pikir, terdakwa menyatakan menerima putusan Hakim,"kata Kuasa Hukum Adnan Achmad, Syamsul kepada Tribun.

Menurutnya tidak hanya pihak terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPu) juga dinilai telah menerima putusan Hakim Pengadilan.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara terhadap terdakwa Adnan Ahmad dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (5/1) lalu.

Adnan Achmad dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap guru SMKN 2 Makassar, Muhammad Dasrul beberapa bulan lalu.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana kekerasan didepan umum, secara bersama-sama, yang mengakibatkan korban mengalami luka,"kata Majelis Hakim ketua Ibrahim Palino.

Terdakwa dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara, dengan dikurangi masa penahanan sebelumnya. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP dan pasal 170.

Hanya saja dalam pasal 170, terdakwa tidak terbukti mengakibatkan korban mengalami luka berat

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved