Orang Tua Siswa Pukul Guru
Tolak Putusan, JPU Banding Atas Vonis Siswa Penganiaya Guru SMK 2 Makassar
Hakim tunggal Tegu Sri Raharjo dalam materi putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Makassar, Rustiani Muim tidak menerima putusan Majelis Hakim tunggal Teguh Sri Rahardjo 1 tahun pembinaan terhadap MA (16) di Pengadilan Negeri Makassar.
Rustiani mengatakan putusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan JPU sebelumya, yakni satu tahun enam bulan penjara.
"Kami menghargai apapun putusan Majelis Hakim. Tapi kami mengajukan upaya banding atas putusan itu,"kata Rustiani Muim kepada wartawan usai mengikuti proses persidangan.
Hakim tunggal Tegu Sri Raharjo dalam materi putusan yang dibacakan menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pengeroyokan secara bersama sama yang melukai Dasrul.
Terdakwa divonis satu tahun hukuman dengan tindakan pembinaan di Lembaga penyelengaaran kesejahteraan sosial ( LPKS) Marsudi Putra Toddopuli Makassar. (*)