Orang Tua Siswa Pukul Guru
Siswa Terdakwa Penganiaya Guru SMK 2 Makassar Bantah Semua Dakwaan Jaksa
Ia mengaku tidak pernah melakukan penganiayaan ataupun pengeroyokan kepada gurunya,
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Tersangka MA (15) membatah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung oleh Teguh Sri Rahardjo.
Hal itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (19/09/2016). Sidang berlangsung secara tertutup.
Siswa SMK Negeri 2 Makassar ini mengaku tidak pernah melakukan penganiayaan ataupun pengeroyokan kepada gurunya, Dasrul (52).
"Ia tidak pernah melakukan pemukulan ataupun turut pengeroyok Dasrul,"kata MA melalui kuasa hukumnya, Abdul Gafur di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (19/09/2016).
Namun kata Abdul Gafur, yang memberatkan terdakwa dalam menghadapi kasus ini, karena tidak ada satupun siswa atau rekanya yang mau atau berani memberikan kesaksian seputar fakta keterlibatan MA.
Sidang kasus merupakan sidang ke lima. Setelah sebelumnya, MA menghadapi sidang putusan sela, Eksepsi dan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.
Sebelum pemeriksaan terdakwa, diawali dengan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi, masing masing korban, Dasrul (52), Adnan Achmad , Guru dan siswa SMK Negeri 2 Makassar. (*)