Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Orang Tua Siswa Pukul Guru

Siswa Terdakwa Penganiaya Guru SMK 2 Makassar Bantah Semua Dakwaan Jaksa

Ia mengaku tidak pernah melakukan penganiayaan ataupun pengeroyokan kepada gurunya,

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ALFIAN
Oknum orangtua siswa, Adnan Achmad (43) yang menganiaya guru SMK 2 Makassar, Dasrul (52), hampir saja dikeroyok puluhan siswa pasca kejadian, Rabu (10/8/2016). Pasalnya Adnan memukul bagian hidung korban hingga mengeluarkan darah. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Tersangka MA (15) membatah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung oleh Teguh Sri Rahardjo.

Hal itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (19/09/2016). Sidang berlangsung secara tertutup.

Siswa SMK Negeri 2 Makassar ini mengaku tidak pernah melakukan penganiayaan ataupun pengeroyokan kepada gurunya, Dasrul (52).

"Ia tidak pernah melakukan pemukulan ataupun turut pengeroyok Dasrul,"kata MA melalui kuasa hukumnya, Abdul Gafur di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (19/09/2016).

Namun kata Abdul Gafur, yang memberatkan terdakwa dalam menghadapi kasus ini, karena tidak ada satupun siswa atau rekanya yang mau atau berani memberikan kesaksian seputar fakta keterlibatan MA.

Sidang kasus merupakan sidang ke lima. Setelah sebelumnya, MA menghadapi sidang putusan sela, Eksepsi dan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.

Sebelum pemeriksaan terdakwa, diawali dengan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi, masing masing korban, Dasrul (52), Adnan Achmad , Guru dan siswa SMK Negeri 2 Makassar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved