Orang Tua Siswa Pukul Guru
JPU Batal Ajukan Banding, Penganiaya Guru Dibina di Panti Sosial
Siswa SMK Negeri 2 Makassar divonis satu tahun pembinaan di Panti Sosial
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - MA (16) siswa SMK Negeri 2 Makassar akhirnya mendapatkan pembinaan dan perawatan Lembaga penyelengaaran kesejahteraan sosial ( LPKS) Panti Sosial Marsudi Putra Toddopuli Makassar.
MA dimasukan ke Panti Sosial setelah status hukum terdakwa dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau incrah setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar batal mengajukan memori banding.
Siswa SMK Negeri 2 Makassar divonis satu tahun pembinaan di Panti Sosial karena terbukti bersalah dalam persidangan atas kasus penganiayan guru SMK Negeri 2 Makassar, Dasrul (52).
"Putusan Majelis Hakim sudah Incrah. Kami menerima semua putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa," kata Sutriani Muim kepada Tribun, Sabtu (01/10/2016).
MA divonis satu tahun pembinaan dan perawatan di Lembaga Penyelengaaran Kesejahteraan Sosial ( LPKS) Panti Sosial Marsudi Putra Toddopuli karena terbukti bersalah melakukan penganiayan guru SMK Negeri 2 Makassar, Muhammad Dasrul (52).