Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Orang Tua Siswa Pukul Guru

JPU Batal Ajukan Banding, Penganiaya Guru Dibina di Panti Sosial

Siswa SMK Negeri 2 Makassar divonis satu tahun pembinaan di Panti Sosial

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN
Sidang perdana kasus pemukulan yang dialami Dasrul, guru SMKN 2 Makassar oleh muridnya, MA, bergulir di PN Makassar, Rabu (14/9/2016). Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar yang dipimpin Rustiani Muim menyatakan terdakwa bersalah.Terdakwa dinyatakan secara terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Dasrul. Akibatnya, Dasrul mengalami luka berat. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - MA (16) siswa SMK Negeri 2 Makassar akhirnya mendapatkan pembinaan dan perawatan Lembaga penyelengaaran kesejahteraan sosial ( LPKS) Panti Sosial Marsudi Putra Toddopuli Makassar.

MA dimasukan ke Panti Sosial setelah status hukum terdakwa dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau incrah setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar batal mengajukan memori banding.

Siswa SMK Negeri 2 Makassar divonis satu tahun pembinaan di Panti Sosial karena terbukti bersalah dalam persidangan atas kasus penganiayan guru SMK Negeri 2 Makassar, Dasrul (52).

"Putusan Majelis Hakim sudah Incrah. Kami menerima semua putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa," kata Sutriani Muim kepada Tribun, Sabtu (01/10/2016).

MA divonis satu tahun pembinaan dan perawatan di Lembaga Penyelengaaran Kesejahteraan Sosial ( LPKS) Panti Sosial Marsudi Putra Toddopuli karena terbukti bersalah melakukan penganiayan guru SMK Negeri 2 Makassar, Muhammad Dasrul (52).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved