Orang Tua Siswa Pukul Guru
Hakim Cuti, Sidang Penganiaya Guru SMK 2 Makassar Diundur Tahun Depan
Sidang yang sedianya dijadwalkan Rabu (28/12/2016) terpaksa ditunda hingga 3 Januari 2017 mendatang.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Momentun libur Natal dan tahun baru di manfaatkam sejumlah Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Makassar dengan mengambil cuti untuk berlibur dan pulang ke Kampung halamanya.
Namun liburnya sejumlah Hakim ini berimbas pada persidangan sejumlah perkara kasus di Pengadilan Negeri Makassar, sehingga terpaksa diundur hingga Januari 2017.
Salah satunya sidang lanjutan kasus penganiayaan guru SMK Negeri 2 Makassar, Muh Dasrul dengan terdakwa Adnan Achman.
Sidang yang sedianya dijadwalkan Rabu (28/12/2016) terpaksa ditunda hingga 3 Januari 2017 mendatang.
"Ada beberapa Hakim liburan (Cuti). Jadi kita sepakati bulan depan saja,"kata Kuasa Hukum Adnan Achmad, Syamsul kepada Tribun.
Menurutnya sidang lanjutan kasus penganiayaan guru ini dijadwalkan dengan agenda membacakan nota pembelaan (Pledoi) terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (*)