Orang Tua Siswa Pukul Guru
Sidang Pembacaan Tuntutan Penganiaya Guru SMKN 2 Makassar Digelar Besok
"Rencana akan digelar besok," kata Kuasa Hukum terdakwa, Syamsul kepada Tribun.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM - Setelah ditunda, pengadilan Negeri Makassar kembali mengagendakan sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan guru SMK Negeri 2 Makassar, Muh Dasrul dengan terdakwa Muh Adnan.
Sidang rencananya digelar, Rabu (20/12/2016) besok dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.
"Rencana akan digelar besok," kata Kuasa Hukum terdakwa, Syamsul kepada Tribun.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi saat Dasrul mengusir MA dari kelas. Tak terima diusir, MA disebut sempat menendang pintu kelas dan mengeluakan kata kasar kepada guru hingga Dasrul memukul MA di bagian wajah.
Orang tua siswa, Adnan Ahmad, 43 tahun, datang ke sekolah itu bermaksud bertemu dengan kepala sekolah. Adnan mengaku ingin minta klarifikasi terkait pemukulan yang dialami anaknya di kelas.
Tapi karena kepala sekolah dan wakilnya tidak ada di tempat. Mereka berpapasan di koridor sekolah. Ia langsung menanyai terkait pemukulan anaknya itu. Tak puas dengan jawaban Dasrul, Adnan yang emosi langsung menonjok hidung dasrul hingga berdarah. MA juga disebut ikut mengaiaya gurunya saat itu.