Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Orang Tua Siswa Pukul Guru

Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa, Siswa SMK Penganiaya Guru Tetap Jalani Sidang

Eksepsi terdakwa tidak memiliki alasan hukum yang cukup. Oleh karena itu eksepsi tersebut haruslah dinyatakan tidak diterima

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN
Sidang perdana kasus pemukulan yang dialami Dasrul, guru SMKN 2 Makassar oleh muridnya, MA, bergulir di PN Makassar, Rabu (14/9/2016). Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar yang dipimpin Rustiani Muim menyatakan terdakwa bersalah.Terdakwa dinyatakan secara terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Dasrul. Akibatnya, Dasrul mengalami luka berat. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penganiayaan guru SMK Negeri 2 Makassar, Dasrul (52), dengan terdakwa MA (16).

Hakim yang dipimpin langsung Teguh Sri Rahardjo menilai, dakwaan JPU sudah sesuai dan disusun secara jelas cermat dan lengkap. Maka, keberatan hukum yang dinyatakan ditolak dan sidang dinyatakan dilanjutkan.

"Eksepsi terdakwa tidak memiliki alasan hukum yang cukup. Oleh karena itu eksepsi tersebut haruslah dinyatakan tidak diterima," kata Teguh Sri Raharjo dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (16/09/2016).

Hakim meminta agar Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi untuk melanjutkan proses perkara dalam kasus ini untuk persidangan pekan depan.

Kuasa Hukum MA (15), Abdul Gafur sebelumnya menyatakan menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap klienya yang dibacakan diPengadilan Negeri Makassar, Rabu (14/09/2016) siang tadi.

Dakwaan JPU terhadap MA dinilai tidak beralasan sama sekali. JPU dinilai keliru, lantaran MA dianggap tidak terlibat dalam pengeroyokan atau penganiayaan.

Klien saya tidak ikut melakukan pengeroyokan ataupu pengeroyokan seperti dalam dakwaan yang dibacakan,"kata Abdu Gafur selaku tim kuasa hukum MA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved