Orang Tua Siswa Pukul Guru
Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa, Siswa SMK Penganiaya Guru Tetap Jalani Sidang
Eksepsi terdakwa tidak memiliki alasan hukum yang cukup. Oleh karena itu eksepsi tersebut haruslah dinyatakan tidak diterima
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penganiayaan guru SMK Negeri 2 Makassar, Dasrul (52), dengan terdakwa MA (16).
Hakim yang dipimpin langsung Teguh Sri Rahardjo menilai, dakwaan JPU sudah sesuai dan disusun secara jelas cermat dan lengkap. Maka, keberatan hukum yang dinyatakan ditolak dan sidang dinyatakan dilanjutkan.
"Eksepsi terdakwa tidak memiliki alasan hukum yang cukup. Oleh karena itu eksepsi tersebut haruslah dinyatakan tidak diterima," kata Teguh Sri Raharjo dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (16/09/2016).
Hakim meminta agar Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi untuk melanjutkan proses perkara dalam kasus ini untuk persidangan pekan depan.
Kuasa Hukum MA (15), Abdul Gafur sebelumnya menyatakan menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap klienya yang dibacakan diPengadilan Negeri Makassar, Rabu (14/09/2016) siang tadi.
Dakwaan JPU terhadap MA dinilai tidak beralasan sama sekali. JPU dinilai keliru, lantaran MA dianggap tidak terlibat dalam pengeroyokan atau penganiayaan.
Klien saya tidak ikut melakukan pengeroyokan ataupu pengeroyokan seperti dalam dakwaan yang dibacakan,"kata Abdu Gafur selaku tim kuasa hukum MA