Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Orang Tua Siswa Pukul Guru

Kuasa Hukum Penganiaya Guru SMK 2 Makassar Minta MA Dibebaskan

Sehari sebelumnya, JPU Kejari Makassar menuntut terdakwa 1,5 tahun penjara.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Kuasa hukum siswa penganiaya guru SMK Negeri 2 Makassar, Abdul Gafur 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Kuasa hukum siswa penganiaya guru SMK Negeri 2 Makassar, Abdul Gafur meminta kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Hal itu disampaikan dalam sidang pembelaan Pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar di ruang sidang Pengadilan anak, Rabu (21/09/2016).

"Menyatakan bahwa MA tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam tuntutan JPU. Kami meminta agar meminta agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum," kata Abdu Gafur.

Sehari sebelumnya, JPU Kejari Makassar menuntut terdakwa 1,5 tahun penjara.

Terdakwa dinilai terbukti bersalah secara bersama sama melakukan pengeroyokan yang menyebabkan Dasrul mengalami luka parah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved