Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Orang Tua Siswa Pukul Guru

Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa, Kasus Penganiayaan Guru SMKN 2 Makassar

"Kami berharap bisa P21. Supaya tersangka bisa diserahkan ke Kejaksaan dan diputuskan di Pengadilan,"jelasnya.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Kasus Dasrul (52), guru SMK 2 Makassar yang dikeroyok siswa, MA (15) dan orangtua, Adnan Achmad (43) memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (6/9/2016). Namun, Dasrul dan MA sepakat berdamai setelah menjalani mediasi di ruang Diversi. Sidang dipimpin Hakim Teguh Sri Raharjo, digelar di ruang sidang anak Bau Massepe PN Makassar. Dasrul pertama kali memasuki ruang sidang dan disusul oleh MA yang dikawal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berpakaian biasa. Saat masuk, MA langsung mencium tangan Guru Dasrul. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Kepolisian Resort Kota Besar Makassar masih menunggu petunjuk Kejaksaan Negeri Makassar seputar kasus penganiayaan guru SMKN Negeri 2 Makassar, dengan tersangka Adnan.

"Kita sementara tunggu hasil penelitian dari jaksa sudah lengkap atau belum," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Niam kepada Tribun, Sabtu (17/09/2016).

Dia berharap berkas berita acara pemeriksaan (BAP) yang tengah dipelajari Kejaksaan lengkap. Sehingga, kata Niam tersangka dan barang bukti dapat diserahkan ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya.

"Kami berharap bisa P21. Supaya tersangka bisa diserahkan ke Kejaksaan dan diputuskan di Pengadilan,"jelasnya. (

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved