Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Orang Tua Siswa Pukul Guru

Orangtua MA Dihadirkan Senin Depan Sebagai Saksi

Kelima saksi itu dihadirkan , setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak nota eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan JPU siang tad

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/ALFIAN
Oknum orangtua siswa, Adnan Achmad (43) yang menganiaya guru SMK 2 Makassar, Dasrul (52), hampir saja dikeroyok puluhan siswa pasca kejadian, Rabu (10/8/2016). Pasalnya Adnan memukul bagian hidung korban hingga mengeluarkan darah. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar akan menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan terdakwa MA (15), Senin (19/09/2016) depan di Pengadilan Negeri Makassar.

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan guru SMK Negeri 2 Makassar, Dasrul (52).

Kelima saksi itu dihadirkan, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak nota eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan JPU siang tadi.

"Eksepsi kami ditolak, dan akan dilanjukan Senin depan dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Kuasa Hukum, terdakwa, Abdul Gafur kepada Tribun.

Menurut Abdul Gafur kelima saksi yang bakal dihadirkan JPU, salah satunya adalah, bapak atau orangtua tersangka MA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved