Orang Tua Siswa Pukul Guru
Orangtua MA Dihadirkan Senin Depan Sebagai Saksi
Kelima saksi itu dihadirkan , setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak nota eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan JPU siang tad
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar akan menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan terdakwa MA (15), Senin (19/09/2016) depan di Pengadilan Negeri Makassar.
Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan guru SMK Negeri 2 Makassar, Dasrul (52).
Kelima saksi itu dihadirkan, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak nota eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan JPU siang tadi.
"Eksepsi kami ditolak, dan akan dilanjukan Senin depan dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Kuasa Hukum, terdakwa, Abdul Gafur kepada Tribun.
Menurut Abdul Gafur kelima saksi yang bakal dihadirkan JPU, salah satunya adalah, bapak atau orangtua tersangka MA