Orang Tua Siswa Pukul Guru
Tak Dimaafkan Gurunya, Siswa SMK 2 Makassar Ini Hadapi Tuntutan Jaksa Besok
Kendati sudah beberapa kali memohon maaf melalui proses Diversi di Pengadilan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--MA, siswa SMK Negeri 2 Makassar akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (20/09/2016) besok.
Sidang lanjutan digelar ini, setelah Dasrul (52) guru SMK yang menjadi korban penganiayaan enggan memaafkan terdakwa, kendati sudah beberapa kali memohon maaf melalui proses Diversi di Pengadilan.
"Rencana besok digelar sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPu), kata kuasa Hukum terdakwa, Abdul Gafur kepada Tribun.
Gafur mengaku bahwa klienya tidak terbukti bersalah melakukan tindak penganiayaan ataupun pengeroyokan sebagaimana dalam dakwaan JPU sebelumnya.
"Kami serahkan Hakim yang memutuskan nanti. Karena dalam pemeriksaan terdakwa tadi, MA sendiri mengaku tidak melakukan hal itu,"jelasn Gafur. (*)