Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Orang Tua Siswa Pukul Guru

Tak Dimaafkan Gurunya, Siswa SMK 2 Makassar Ini Hadapi Tuntutan Jaksa Besok

Kendati sudah beberapa kali memohon maaf melalui proses Diversi di Pengadilan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ALFIAN
Oknum orangtua siswa, Adnan Achmad (43) yang menganiaya guru SMK 2 Makassar, Dasrul (52), hampir saja dikeroyok puluhan siswa pasca kejadian, Rabu (10/8/2016). Pasalnya Adnan memukul bagian hidung korban hingga mengeluarkan darah. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--MA, siswa SMK Negeri 2 Makassar akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (20/09/2016) besok.

Sidang lanjutan digelar ini, setelah Dasrul (52) guru SMK yang menjadi korban penganiayaan enggan memaafkan terdakwa, kendati sudah beberapa kali memohon maaf melalui proses Diversi di Pengadilan.

"Rencana besok digelar sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPu), kata kuasa Hukum terdakwa, Abdul Gafur kepada Tribun.

Gafur mengaku bahwa klienya tidak terbukti bersalah melakukan tindak penganiayaan ataupun pengeroyokan sebagaimana dalam dakwaan JPU sebelumnya.

"Kami serahkan Hakim yang memutuskan nanti. Karena dalam pemeriksaan terdakwa tadi, MA sendiri mengaku tidak melakukan hal itu,"jelasn Gafur. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved