Orang Tua Siswa Pukul Guru
Tersangka Penganiaya Guru SMKN 2 Makassar Segera Disidang
Pelimpahan berkas perkara yang awalnya dintangani Kepolisian dinyatakan lengkap.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Kejaksaan Negeri Makassar resmi melimpahkan tersangka kasus dugaan penganiayaan guru SMKN 2 Makassar, Adnan Achmad beserta barang buktinya, ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.
"Hari ini tersangka bersama barang buktinya limpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar," kata Kepala Kejari Makassar, Deddy Suwardy Surachman, Kamis (6/10/2016)
Menurut Deddy Suwardy Surachman, pelimpahan berkas perkara yang awalnya dintangani Kepolisian dinyatakan lengkap.
Adnan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap guru (Dasrul) SMKN 2 Makassar, bersama anaknya MA (16).
Tersangka saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Makassar untuk menjalani penahanan .
Beberda dengan MA (16) putra Adnan. Siswa SMK Negeri 2 Makassar telah divonis satu tahun pembinaan LPKS di Marsudi Putri Toddopuli Makassar. (*)