TOPIK
Pungli Penerimaan Siswa Baru
-
Abdul Hajar divonis bebas dalam kasus dugaan Pungli penerimaan siswa baru kepada siswa yang tidak lulus melalui jalur offline.
-
Abdul Hajar divonis bebas dalam kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru periode 2016/2017.
-
Persidangan ini digelar setelah pekan lalu ditunda lantaran majelis hakim belum siap membacakan putusan terhadap terdakwa.
-
Majelis hakim pengadilan yang dipimpin langsung Rianto Adam Ponto menunda persidangan hingga Kamis depan
-
Sebelumnya terdakwa dituntut selama satu tahun dan 6 bulan penjara beserta denda sebesar Rp 50 juta
-
Diduga memungut biaya pembayaran kepada calon siswa baru yang tidak lulus melalui jalur online.
-
Abdul Hajar mementahkan semua replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)pada sidang sebelumnya.
-
Sidang ditunda sampai tanggal 13 Desember 2017 dengan agenda pembacaan putusan atas dakwaan dan tuntutan JPU.
-
Terkesan copy paste dengan materi pada tuntutan dan dakwaan terhadap SMAN 5 Makassar, Muh Yusran.
-
Abdul Hajar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memungut biaya pembayaran kepada calon siswa baru yang tidak lulus melalui jalur online.
-
Ia menilai pembacaan BAP saksi ahli yang tidak hadir dipersidangan tidak etis
-
Divonis selama satu tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru di SMA Negeri 5 Makassar periode 2016.
-
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar
-
Hanya saja mereka mengaku pembayaran itu adalah bentuk ucapan terima kasih atau sumbangan sukarela
-
Kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru yang mendudukan Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar
-
Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru,
-
Ismunandar didudukan dalam kursi pesakitan sebagai saksi atas kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru
-
Ismunandar ditanya saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan kesaksian di persidangan
-
Persidangan yang mendudukan Kepala SMAN 5 Makassar, Muh Yusran digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
-
Sukardi dianggap telah menolong warga yang anaknya tidak lolos masuk di SMA Negeri 21 Makassar
-
Dimana kebijakan Disdik Sulsel memberikan syarat jika peserta didik baru harus sesuai dengan jalur domisili dengan jarak 2,5 kilometer
-
Sidang yang sedianya dilaksanakan, Senin (12/06/2017) hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar
-
Walaupun dalam keadaan hujan, para calon siswa baru tetap memadati ruangan pendaftaran.
-
Alham menyebut berkas perkara tersangka sudah rampung. Termasuk dengan rencana dakwaan sudah selesai disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
-
Atas sangkaan melakukan pungutan kepada ratusan calon siswa baru senilai Rp 500 juta lebih.
-
Perpanjangan ini lantaran masa penahanan Abdul Hajar setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru
-
Dihadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar yang dipimpin langsung Bonar Hariandja kompak mengaku memberikan uang kepada terdakw
-
Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar mulai merampungkan berkas perkara tersangka untuk pelimpahan ke pengadilan.
-
Anggota Komisi III DPRD Maros Hermanto Sahrul meminta Disdik juga diminta melakukan pengawasan terkait penerimaan jumlah siswa baru
-
Modus yang kerap digunakan melakukan pungutan liar yakni berbentuk sumbangan oleh Komite.