Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pungli Penerimaan Siswa Baru

Mangkir di Persidangan, Dua Orangtua Siswa SMA 1 Makassar Terancam Dijemput Paksa

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Orangtua siswa bersaksi. Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru, Selasa (1/08/2017). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dua orangtua siswa SMA Negeri 1Makassar terancam dijemput paksa setelah mangkir dari persidangan r, Rabu (6/9/2017).

Kedua orangtua siswa yang belum diketahui identitasnya tidak memenuhi penggalan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bersaksi atas terdakwa Kepala SMAN 1 Makassar, Abd Hajar tanpa alasan yang jelas.

Ketidak hadiran kedua orangtu siswa ini terungkap saat persidangan terdakwa yang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ditunda hingga pekan depan.

"Tidak ada saksi yang mulia, saksi yang dijadwalkan hari ini tidak hadir," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imawati dihadapan majelis hakim.

Menanggapi hal itu, majelis hakim yang dipimpin langsung Rianto Adam Ponto meminta JPU untuk memanggil kembali kedua saksi tersebut.

"Kalau tidak hadir lagi, kami akan mengambil sikap melakukan upaya jemput paksa," kata Rianto Adam Ponto dengan tegas dihadapan JPU dan terdakwa.

Kedua orangtua siswa ini merupakan saksi terakhir yang dihadirkan JPU. Setelah itu akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved