Pungli Penerimaan Siswa Baru
Saksi Ahli Tak Hadiri Sidang Kasus Pungli Kepsek SMA 1 Makassar, Ini Kata JPU
Abdul Hajar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memungut biaya pembayaran kepada calon siswa baru yang tidak lulus melalui jalur online.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang pemeriksaan saksi ahli kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru yang mendudukan Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar batal digelar.
Pasalnya saksi ahli yang rencana dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar berhalangan hadir.
Saksi ahli yang didatangkan ini adalah guru besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Sukri.
"Kita sudah layangkan panggilan, tapi tidak hadir karena sedang ada kegiatanya di Jakarta," tuturnya.
Abdul Hajar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memungut biaya pembayaran kepada calon siswa baru yang tidak lulus melalui jalur online.
Setiap siswa, tersangka meminta pembayaran antara Rp 5 juta sampai Rp 15 juta dengan dali pembelian bangku untuk penambahan kelas.
Kepala Sekolah ini memugut biaya pembayaran dengan modus pembelian kursi guna penambahan kelas baru. Setiap calon siswa dimintai Rp 5 juta sampai Rp 15 juta.
Total pembayaran dipungut senilai Rp 500 juta. Sasaran terdakwa bagi siswa yang tidak lulus melalui sistem jalur online. (*)