Pungli Penerimaan Siswa Baru
Kepsek SMA 1 Makassar: Tuntutan JPU Diadopsi dari Kasus SMA 5
Abdul Hajar mementahkan semua replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)pada sidang sebelumnya.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar mementahkan semua replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar pada sidang sebelumnya.
Menurut Abdul Hajar di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar bahwa dakwaan dan tuntutan JPU melakukan pungli tidak mampu dibuktikan dalam fakta persidangan.
"Berkaitan dengan pernyataan JPU. Bagaimana saya menerima kebenaran yang tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya," kata Abdul Hajar.
Ia juga menilai bahwa dakwaan dan tuntutan terhadap diri terkesan dipaksakan. Pasalnya materi dakwaan dan tuntutan Copy Paste.
"Pernyataanya dalam dakwaan dan tuntutan diadopsi dari kasus lain Muh Yusran," sebutnya. (*)