Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pungli Penerimaan Siswa Baru

JPU Tak Hadirkan Saksi Ahli, Kuasa Hukum Kepsek SMA 1 Makassar Protes

Ia menilai pembacaan BAP saksi ahli yang tidak hadir dipersidangan tidak etis

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Sidang kasus dugaan Pungli penerimaan mahasiswa baru, Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (4/10/2017). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kuasa hukum Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar mengajukan protes kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (4/10/2017).

Ia menilai pembacaan BAP saksi ahli yang tidak hadir dipersidangan tidak etis, sebab dalam keterangan saksi yang dibacakan banyak kesalahan yang harus dikroscek lebih dalam lagi.

"Keterangan saksi ahli yang dibacakan JPU sangat merugikan klien kami. Jadi kami mau kroscek kebenaranya," kata
Kuasa hukum terdakwa, Mansyur Naksir.

BAP saksi ahli yang dibacakan JPU adalah keterangan dari dosen hukum Unhas, Prof Sukri. JPU terpaksa membacakan BPP saksi ahli lantaran yang bersangkutan berhalangan hadiri di persidangan.

"Seharusnya saksi ahli dihadirkan, karena mendengarkan dari keterangan BAP yang dibacakan JPU semuanya salah," ujarnya.

Salah satunya adalah pendapat di BAP nomor 7 bahwa penerimaan siswa baru melalui jalur offline tidak diatur dalam juknis. Padahal dalam fakta persidangan ada diatur.

Mansyur mengaku dari keterangan saksi ahli dalam BAP yang tidak sesuai dengan fakta persidangan, maka pihaknya berjanji akan menghadirkan saksi ahli meringankan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved