Pungli Penerimaan Siswa Baru
Kasus Pungli Penerimaa Siswa Baru - Ini Jadwal Pembacaan Putusan Terhadap Kepsek SMA 1 Makassar
Diduga memungut biaya pembayaran kepada calon siswa baru yang tidak lulus melalui jalur online.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kasus dugaan pungutan liar penerimaan siswa baru yang menyeret Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar memasuki tahap pembacaan putusan.
Pengadilan Negeri Makassar telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan atas perkara tersebut bakal digelar Rabu mendatang.
"Agendanya sudah pembacaan putusan. Rencananya pekan depan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Ahmad Yani.
Abdul Hajar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memungut biaya pembayaran kepada calon siswa baru yang tidak lulus melalui jalur online.
Setiap siswa, tersangka meminta pembayaran antara Rp 5 juta sampai Rp 15 juta dengan dali pembelian bangku untuk penambahan kelas.
Kepala Sekolah ini memugut biaya pembayaran dengan modus pembelian kursi guna penambahan kelas baru. Setiap calon siswa dimintai Rp 5 juta sampai Rp 15 juta.
Total pembayaran dipungut senilai Rp 500 juta. Sasaran terdakw bagi siswa yang tidak lulus melalui sistem jalur online. (*)