Pungli Penerimaan Siswa Baru
Kepsek SMA 5 Makassar Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Masih Pikir-Pikir
Divonis selama satu tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru di SMA Negeri 5 Makassar periode 2016.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kuasa hukum Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Muh Yusran belum berani mengambil sikap untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Muh Yusran divonis selama satu tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru di SMA Negeri 5 Makassar periode 2016.
"Kita masih pikir pikir, karena kami punya waktu diberikan majelis untuk mengambil sikap," kata kuasa hukum terdakwa, Lahaya kepada Tribun.
Kendati demikian, Lahaya mengaku putusan majelis hakim terhadap klienya keliru. Musabahnya Muh Yusran tidak pernah menerima sumbangan ataupun hadiah untuk kepentingan pribadinya.
"Ini semata mata kepentingan Sekolah. Kalau benar ia korupsi berarti fasilitas yang dipakai siswa SMA 5 adalah hasil korupsi," tuturnya.
Selain dipidana penjara, Yusran juga didenda Rp 50 juta. Bilamana tidak mampu membayar, maka diganti satu bulan kurungan. (*)