Pungli Penerimaan Siswa Baru
Pekan Ini, Perkara Kepsek SMA 1 Makassar Dilimpahkan ke Pengadilan
Atas sangkaan melakukan pungutan kepada ratusan calon siswa baru senilai Rp 500 juta lebih.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar telah merampungkan berkas perkara tersangka pungutan liar penerimaan siswa baru di SMA Negeri 1 Makassar.
Berkas itu milik tersangka Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abd Hajar.
Abdul Hajar akan diadili dipersidangan untuk membuktikan perbuatanya bersalah atau tidak atas sangkaan melakukan pungutan kepada ratusan calon siswa baru senilai Rp 500 juta lebih.
Pekan ini Kejaksaan rencana melimpahkan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar untuk proses persidangan.
Baca: Masa Penahanan Kepala SMAN 1 Makassar Diperpanjang
"Paling lambat pekan ini kita limpahkan ke Pengadilan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham kepada Tribun, Senin (05/06/2017).
Alham mengemukakan semua tahapan sudah mulai dipersiapkan. Mulai dari rencana dakwaan (rendak) hingga penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hajar dalam kasus ini dilaporkan memungut pembayaran terhadap ratusan calon siswa baru pada penerimaan siswa baru 2016 tahun lalu.
Pungutan itu dengan dali pembelian kursi guna penambahan kelas baru. Sasaran terdakwa pun bagi siswa yang tidak lulus melalui sistem jalur online.
Setiap calon siswa dimintai pembayaran antara Rp 5 juta sampai Rp 15 juta. Total pungutan sebanyak hampir Rp 500 juta. Bagi yang membayar diluluskan tanpa melalui tes.
Abdul Hajar saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar. (*)