Pungli Penerimaan Siswa Baru
Tolak Kepsek SMA 1 Dibebaskan, Kejari Makassar Tunggu Putusan Kasasi
Abdul Hajar divonis bebas dalam kasus dugaan Pungli penerimaan siswa baru kepada siswa yang tidak lulus melalui jalur offline.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar resmi mendaftarkan diri ke Mahkama Agung (MA) atas putusan Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar.
Abdul Hajar divonis bebas dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) penerimaan siswa baru periode 2016/2017 kepada siswa yang tidak lulus melalui jalur offline.
"Hari Jumat kemarin Kita masukan memori kasasinya ke Pengadilan, "Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Ahmad Yani.
Memori kasasi diserahkan Pengadilan berisi tentang pertimbangan majelis Hakim yang dinilai tidak sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
"Sekarang Kita tinggal tunggu basil putusan kasasinya," sebutnya. Terdakwa Abdul Hajar sebelumnya dituntut JPU selama satu tahun dan 6 bulan penjara beserta denda sebesar Rp 50 juta (subsidair 1 bulan kurungan) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ia didakwa memungut sejumlah uang terhadap para calon siswa baru yang tidak lulus , namun masih berminat bersekolah ditempat itu.
Setiap calon siswa baru dipungut biaya masuk di Sekolah tersebut bervariasi antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta persiswa denga dali penambahan kelas baru. (*)