Pungli Penerimaan Siswa Baru
Nasib Kepsek SMA 1 Makassar Ditentukan Hari Ini
Persidangan ini digelar setelah pekan lalu ditunda lantaran majelis hakim belum siap membacakan putusan terhadap terdakwa.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kembali mengagendakan persidangan Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar, Kamis (21/12/2017) hari ini.
Persidangan ini digelar setelah pekan lalu ditunda lantaran majelis hakim belum siap membacakan putusan terhadap terdakwa.
"Hari ini kembali dijadwalkan persidangan dengan agenda pembacaan putusan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Yani.
Dalam perkara ini, terdakwa Abdul Hajar sebelumnya dituntut JPU selama satu tahun dan 6 bulan penjara beserta denda sebesar Rp 50 juta (subsidair 1 bulan kurungan) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ia dinyatakan terbukti memungut sejumlah uang terhadap para calon siswa baru yang tidak lulus , namun masih berminat bersekolah ditempat itu.
Setiap calon siswa baru dipungut biaya masuk di Sekolah tersebut bervariasi antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta persiswa denga dali penambahan kelas baru. (*)