Pungli Penerimaan Siswa Baru
Kepsek SMA 1 Makassar Disidang, 5 Orangtua Siswa Bersaksi
Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru,
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru, Selasa (1/08/2017).
Abdul Hajar didudukan dalam kursi pesakitan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sebanyak lima saksi dihadirkan. Mereka adalah Nirwana, Asriani, Mulyati, Abdul Mukti dan Jonatan.
Baca: Guru Besar Unhas Jadi Saksi Ahli Pungli SMAN 5 Makassar di Pengadilan Tipikor Makassar
Baca: JPU Akhirnya Serahkan Berkas Kasus Pungli di SMAN 1 Makassar ke Pengadilan Tipikor
Kelima saksi itu merupakan orangtua siswa yang memasukan anaknya ke SMA Negeri 1 melalui jalur Offline lantaran tidak lulus pada penerimaan secara serentak lewat sistem online.
Abdul Hajar dalam kasus ini didakwa memungut pembayaran kepada calon siswa baru yang tidak lulus melalui jalur online.
Ia dituding meminta pembayaran antara Rp 5 juta sampai Rp 15 juta dengan dali pembelian kursi dan bangku untuk penambahan kelas. (*)