Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pungli Penerimaan Siswa Baru

Kepsek SMA 1 Makassar Disidang, 5 Orangtua Siswa Bersaksi

Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru,

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Orangtua siswa bersaksi. Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru, Selasa (1/08/2017). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru, Selasa (1/08/2017).

Abdul Hajar didudukan dalam kursi pesakitan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sebanyak lima saksi dihadirkan. Mereka adalah Nirwana, Asriani, Mulyati, Abdul Mukti dan Jonatan.

Baca: Guru Besar Unhas Jadi Saksi Ahli Pungli SMAN 5 Makassar di Pengadilan Tipikor Makassar

Baca: JPU Akhirnya Serahkan Berkas Kasus Pungli di SMAN 1 Makassar ke Pengadilan Tipikor

Kelima saksi itu merupakan orangtua siswa yang memasukan anaknya ke SMA Negeri 1 melalui jalur Offline lantaran tidak lulus pada penerimaan secara serentak lewat sistem online.

Abdul Hajar dalam kasus ini didakwa memungut pembayaran kepada calon siswa baru yang tidak lulus melalui jalur online.

Ia dituding meminta pembayaran antara Rp 5 juta sampai Rp 15 juta dengan dali pembelian kursi dan bangku untuk penambahan kelas. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved