Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pungli Penerimaan Siswa Baru

Pembacaan Putusan Kepala SMA 1 Makasar Ditunda Selama Dua Pekan

Sidang ditunda sampai tanggal 13 Desember 2017 dengan agenda pembacaan putusan atas dakwaan dan tuntutan JPU.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Penasehat Hukum terdakwa Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar, Mansyur Nasir usai membacakan jawaban atas replik JPU di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (28/11/2017). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menunda persidangan terdakwa kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru yang mendudukan Kepala SMA 1 Makassar, Abdul Hajar.

Sidang ditunda sampai tanggal  13 Desember 2017 dengan agenda pembacaan putusan atas dakwaan dan tuntutan JPU.

"Sidang kita akan lanjutkan pada tanggal 13 mendatang dengan agenda pembacaan putusan," kata Hakim PN Makassar Rianto Adam Ponto, Rabu (29/11/2017).

Kepala SMA 1Makassar ditetapkan tersangka karena diduga kuat memungut sejumlah uang terhadap para calon siswa baru yang tidak lulus, namun masih berminat bersekolah ditempat itu.

Setiap calon siswa baru dipungut biaya masuk di Sekolah tersebut bervariasi antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta persiswa denga dali penambahan kelas baru

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved