Pungli Penerimaan Siswa Baru
Hakim Tak Hadir, Kepala SMAN 5 Makassar Batal Disidang
Sidang yang sedianya dilaksanakan, Senin (12/06/2017) hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Persidangan Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru 2016 tahun lalu batal digelar.
Sidang yang sedianya dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (12/06/2017) hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, ditunda pekan depan.
Penundaan ini lantaran salah satu majelis hakim yang menyidangkan perkara berhalangan hadir.
"Sidangnya ditunda hari ini, karena salah satu hakim mengikuti Diklat," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdul Rahman.
Abdul Rahman menyebut persidangan terdakwa rencana menghadirkan sembilan orang saksi dari orangtua siswa SMA 5 Makassar.
Yusran dalam kasus ini didakwa melakukan pungutan uang pembayaran terhadap ratusan calon siswa baru pada penerimaan siswa baru 2016 tahun lalu.
Kepala Sekolah ini memugut biaya pembayaran dengan modus pembelian kursi guna penambahan kelas baru. Sasaran terdakwa pun bagi siswa yang tidak lulus melalui sistem jalur online.(*)