Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pungli Penerimaan Siswa Baru

Hakim Belum Siap Beri Vonis ke Kepala SMAN 1 Makassar, Terdakwa Pulang Tanpa Sidang

Majelis hakim pengadilan yang dipimpin langsung Rianto Adam Ponto menunda persidangan hingga Kamis depan

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Penasehat Hukum terdakwa Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar, Mansyur Nasir usai membacakan jawaban atas replik JPU di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (28/11/2017). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Sidang pembacaan putusan terhadap Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar batal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (13/12/2017) hari ini.

Majelis hakim pengadilan yang dipimpin langsung Rianto Adam Ponto menunda persidangan hingga Kamis depan dengan agenda yang sama. Sidang ditunda karena materi putusan belum siap dibacakan.

"Sidang ditunda karena hakim belum siap bacakan putusan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Ahmad Yani kepada Tribun.

Tertudanya persidangan ini membuat terdakwa yang sudah menunggu hampir tiga jam lebih pulang tanpa melalui persidangan. Beberapa kali terdakwa mondar mandir karena molornya jadwal persidangan.

Sebelumnya terdakwa dituntut selama satu tahun dan 6 bulan penjara beserta denda sebesar Rp 50 juta (subsidair 1 bulan kurungan) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Abdul Hajar didakwa memungut sejumlah uang terhadap para calon siswa baru yang tidak lulus , namun masih berminat bersekolah ditempat itu.

Setiap calon siswa baru dipungut biaya masuk di Sekolah tersebut bervariasi antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta persiswa denga dali penambahan kelas baru.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved