Pungli Penerimaan Siswa Baru
JPU Siapkan 10 Orangtua Siswa untuk Terdakwa Kepsek SMA 1 Makassar
Kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru yang mendudukan Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru yang mendudukan Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Persidangan terdakwa sampai saat ini masih memasuki tahap agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar menjadwalkan kembali akan menghadirkan saksi.
Baca: Kepsek SMA 1 Makassar Disidang, 5 Orangtua Siswa Bersaksi
"Pekan depan ada 10 orang saksi kita akan hadirkan di persidangan," kata JPU, Ahmad Yani kepada Tribun, Selasa (1/8/2017).
Baca: Ismunandar Disebut Sodorkan Nama Calon Siswa Baru di SMAN 1 Makassar
Saksi yang dihadirkan merupakan orangtua siswa yang mendaftarkan anaknya melalui jalur offline karena tidak lulus lewat sistem online.
Abdul Hajar dalam kasus ini didakwa memungut pembayaran kepada calon siswa baru yang tidak lulus melalui jalur online.
Kepsek SMA 1 didakwa meminta pembacaran antara Rp 5 juta sampai Rp 15 juta dengan dali pembelian kursi dan bangku untuk penambahan kelas. (*)