Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pungli Penerimaan Siswa Baru

JPU Siapkan 10 Orangtua Siswa untuk Terdakwa Kepsek SMA 1 Makassar

Kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru yang mendudukan Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Orangtua siswa bersaksi. Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru, Selasa (1/08/2017). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru yang mendudukan Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Persidangan terdakwa sampai saat ini masih memasuki tahap agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar menjadwalkan kembali akan menghadirkan saksi.

Baca: Kepsek SMA 1 Makassar Disidang, 5 Orangtua Siswa Bersaksi

"Pekan depan ada 10 orang saksi kita akan hadirkan di persidangan," kata JPU, Ahmad Yani kepada Tribun, Selasa (1/8/2017).

Baca: Ismunandar Disebut Sodorkan Nama Calon Siswa Baru di SMAN 1 Makassar

Saksi yang dihadirkan merupakan orangtua siswa yang mendaftarkan anaknya melalui jalur offline karena tidak lulus lewat sistem online.

Abdul Hajar dalam kasus ini didakwa memungut pembayaran kepada calon siswa baru yang tidak lulus melalui jalur online.

Kepsek SMA 1 didakwa meminta pembacaran antara Rp 5 juta sampai Rp 15 juta dengan dali pembelian kursi dan bangku untuk penambahan kelas. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved