Pungli Penerimaan Siswa Baru
Lima Orangtua Siswa Mengaku Serahkan Uang ke Kepsek SMA 5
Dihadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar yang dipimpin langsung Bonar Hariandja kompak mengaku memberikan uang kepada terdakw
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN- TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru di SMA Negeri 5 Makassar tahun 2016/2017 berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (18/05/2017) sore. Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sebanyak lima orang tua siswa dihadirkan memberikan kesaksian untuk terdakwa Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran. Kelima saksi itu yakni Andi Zulfiah, Rasdayanti, Amaliyah, Rahmat Jaya dan Arif Munanddar.
Dihadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar yang dipimpin langsung Bonar Hariandja kompak mengaku memberikan uang kepada terdakwa.
Seperti yang disampaikan saksi Rasdayanti. Ia mengaku menyerahkan uang kepada Kepsek sebanyak Rp 5 juta. Uang itu diserahkan di ruang kerja tersangka.
"Saya berikan langsung sama Kepala Sekolah. Uang yang saya serahkan sebanyak Rp 5 juta," kata Rasdayanti dalam persidanganya.
Hal senada juga disampaikan saksi Amalyah dan Rahmat Jaya. Keduanya mengaku menyerahkan uang senilai lima juta. Uang diserahkan disebutkan adalah sumbangan sukarela.
"Kami serahkan uang ini secara ikhlas pak. Tidak ada hubunganya dengan kelulusan anak saya. Ini uang semata mata keinginan kami untuk menyumbang demi melengkapi fasilitas ruangan kelas," sebutnya.
Mereka menyebut awal penyerahan uang itu ketika mendengar adanya penerimaan siswa baru di SMA Negeri 5 yang melalui sistem jalur offline, setelah anak mereka dinyatakan tidak lulus secara online.
Seminggu setelah mendapatkan informasi itu, para orang tua siswa kemudian bertemu dengan Kepala Sekolah. Setelah itu, beberapa hari selanjutnya membawa uang dan menyerahkan ke Kepsek