Pungli Penerimaan Siswa Baru
Masa Penahanan Kepala SMAN 1 Makassar Diperpanjang
Perpanjangan ini lantaran masa penahanan Abdul Hajar setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kejaksaan Negeri Makassar menambah masa penahanan Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.
Perpanjangan ini lantaran masa penahanan Abdul Hajar setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru sudah hampir habis.
Sementara proses penyidikan masih berjalan. Masa tahanan Abdul Hajar diperpanjang hingga empat puluh hari kedepan.
"Benar sudah diperpanjang,"kata PLH Kasi Intel Kejari Makassar, Hedar kepada tribun-timur.com
Menurut Hedar berkas perkara tersangka dalam tahap proses pemberkasan. Ia berharap dalam waktu dekat ini sudah ditahap duakan. "Mudah mudahan berkas perkara rampung," sebutnya.
Kepala SMAN 1 Makassar ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar. Ia mendekam setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli penerimaan siswa baru.(*)