Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pungli Penerimaan Siswa Baru

Kasus Penerimaan Siswa Baru, Kepala SMA 1 Makassar Divonis Bebas

Abdul Hajar divonis bebas dalam kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru periode 2016/2017.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Sidang kasus dugaan Pungli penerimaan mahasiswa baru, Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (4/10/2017). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar divonis bebas dalam kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru periode 2016/2017.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin langsung Rianto Adam Ponto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (21/12/2017).

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa penuntut Umum," kata Hakim dalam putusanya.

Terdakwa Abdul Hajar sebelumnya dituntut JPU selama satu tahun dan 6 bulan penjara beserta denda sebesar Rp 50 juta (subsidair 1 bulan kurungan) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Ia dinyatakan terbukti memungut sejumlah uang terhadap para calon siswa baru yang tidak lulus , namun masih berminat bersekolah ditempat itu.

Setiap calon siswa baru dipungut biaya masuk di Sekolah tersebut bervariasi antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta persiswa denga dali penambahan kelas baru. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved