Pungli Penerimaan Siswa Baru
Kasus Penerimaan Siswa Baru, Kepala SMA 1 Makassar Divonis Bebas
Abdul Hajar divonis bebas dalam kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru periode 2016/2017.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar divonis bebas dalam kasus dugaan pungli penerimaan siswa baru periode 2016/2017.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin langsung Rianto Adam Ponto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (21/12/2017).
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskan terdakwa dari dakwaan jaksa penuntut Umum," kata Hakim dalam putusanya.
Terdakwa Abdul Hajar sebelumnya dituntut JPU selama satu tahun dan 6 bulan penjara beserta denda sebesar Rp 50 juta (subsidair 1 bulan kurungan) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Ia dinyatakan terbukti memungut sejumlah uang terhadap para calon siswa baru yang tidak lulus , namun masih berminat bersekolah ditempat itu.
Setiap calon siswa baru dipungut biaya masuk di Sekolah tersebut bervariasi antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta persiswa denga dali penambahan kelas baru. (*)