Pungli Penerimaan Siswa Baru
Tuntutan Dinilai Copy Paste, Kepsek SMA 1 Makassar Minta Dibebaskan
Terkesan copy paste dengan materi pada tuntutan dan dakwaan terhadap SMAN 5 Makassar, Muh Yusran.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasalnya, kasus yang menyeret klienya dalam perkara pungutan liar penerimaan siswa baru di SMA Negeri 1 Makassar pada periode 2016-2017 terkesan dipaksakan.
Hal itu dibuktikan dalam penyusunan surat dakwaan hingga tuntutan banyak kekeliruan dan terkesan copy paste dengan materi pada tuntutan dan dakwaan terhadap SMAN 5, Muh Yusran.
"Dari berkas tuntutan terdapat kekeliruan penulisan tanda baca, terutama nama Sekolah, kami menduga ini copy paste dengan tuntutan terdakwa SMA 5," kata Penasehat Hukum terdakwa, Mansyur Nasir usai membacakan jawaban atas replik JPU di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (28/11/2017).
Tidak hanya itu kekeliruan juga ditemukan pada penulisan nama dan tanggal lahir terdakwa, termasuk nilai sumbangan yang awalnya Rp 500 juta lebih, justru tertulis Rp 400 juta.
"Tuntutan itu sudah cacat hukum, kami memandang ini semua cuma permainan. Tapi biarlah majelis hakim yang menilai," tuturnya.
Selain itu, kata Mansyur klienya sama sekali tidak penerima sumbangan peneriman siswa untuk pribadinya. Sumbangan yang diserahkan orangtua siswa langsung diterima bendahara Sekolah. (*)