TOPIK
Gedung DPRD Gowa Dibakar
-
Iksan Daeng Tika dan Ridwan Daeng Limpo divonis dua tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembakaran.
-
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi III DPRD Gowa, Andi Lukman Naba kepada media di kantornya, Kamis (22/12/2016).
-
Hal yang berbeda disampaikan Kepala Sub Dit Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Anwar.
-
dua masih dalam pengejaran dan pengembangan pigak kepolisian terkait aksi pembakaran kantor DPRD Gowa.
-
Majelis Hakim mengagendakan persidangan tersangka digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kamis (20/10/2016) besok dengan agenda pembacaan dakwaan.
-
Kelima terdakwa sendiri didampingi langsung dari Komnas HAM yang sekaligus pengacara mereka.
-
Berita tertangkapnya Iksan oleh polisi pun sengaja disembunyikan dari Pihak keluarga. Lantaran kedua orangtuanya yang sakit-sakitan.
-
Gafur mengaku bakal mendampingi kelima kliennya sampai proses persidangan. Dia berharap kliennya bisa selesai tanpa melalui proses persidangan.
-
"Kami sudah memanggil dan memeriksa patta ago. Dia diperiksa hanya sebagai saksi saja dan kalau tidak salah sudah dua kali," katanya,
-
Penahanan ini setelah Kejaksaan Sungguminasa Gowa menolak penangguhan penahanan tersangka yang diusulkan kuasa hukum tersangka
-
Gafur mengaku berusaha memohon pengalihan penahanan lantaran kelima pelaku masih dibawa umur. Apalagi diantara mereka masih berstatus pelajar.
-
Patta Ago sendiri saat dihubungi Tribun, mengaku tidak menahu tentang pertemuan itu.
-
Dari lima pelaku, tiga diantaranya masih berstatus pelajar atau duduk di bangku SMA.
-
Namun, identitas tersangka yang kini jadi buronan baru setelah Iksan dan Ridwan diringkus, enggan ia sebutkan
-
Iksan yang berdomisili di Kampung Taborong, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga ini juga sebelumnya mengaku kerja di media cetak.
-
Pasca kejadian Iksan dan Ridwan langsung berangkat ke Malili Kabupaten Luwu Timur.
-
Selanjutnya setelah diketahui keberadaannya, empat anggota Personil Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel berangkat dan langsung meringkus pelaku.
-
Menurut Salahuddin penunjukan Jaksa peneliti setelah berkas perkara keenam tersangka diterima Kejaksaan dari penyidik Polda Sulsel.
-
Menurut Salahuddin, pihaknya segera merampungkan penelitian berkas tersangka untuk proses hukum selanjutnya.
-
Hingga kini kondisi kantor yang berada tidak jauh dari Kantor Bupati ini masih sama pasca-dibakar beberapa waktu lalu.
-
"TJ memiliki peranan merusak, kemudian memprovokasi teman-temannya untuk menyerang. Di CCTV ada terlihat jelas karena tidak memakai cadar," kata Erwi
-
Ketiganya ditangkap di tempat berbeda. Dua diantaranya berhasil didapat di Kecamatan Bangkala, Jeneponto.
-
Para tersangka yang semuanya masih di bawah umur ini sebelumnya ditangkap di rumah masing-masing.
-
Ia mengatakan pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
-
"Waktu saya mau bakar korek apinya tidak mau menyala. Jadi NS yang ambil baru bakar," katanya lagi.
-
Meminta kepolisian untuk mengusut pelaku intelektual di balik peristiwa pembakaran.
-
Ia menyesalkan tindakan pengerusakan yang terjadi, dan menurutnya itu tak perlu terjadi.
-
Otak pembakaran ikut terekam di CCTV mengkoordinir para pelaku untuk melakukan pembakaran
-
Pasukan khusus yang dibentuk Polda Sulsel telah melakukan penyisiran di beberapa rumah di Gowa.
-
"Akibat dari insiden pembakaran itu, gedung paripurna kami mengalami kerugian lima hingga enam milyar," ujar Anwar