Gedung DPRD Gowa Dibakar
Polda Sulsel Periksa Patta Ago Dua Kali
"Kami sudah memanggil dan memeriksa patta ago. Dia diperiksa hanya sebagai saksi saja dan kalau tidak salah sudah dua kali," katanya,
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pihak Ditreskrimum Polda Sulsel telah memanggil Patta Ago dan memeriksanya sebagai saksi dalam kasus pembakaran kantor DPRD Gowa.
Kepala Subdit IV Ditreskrimum Polda Kompol Agung Kanigoro mengatakan, Patta Ago dipanghil sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak dua kali.
"Kami sudah memanggil dan memeriksa patta ago. Dia diperiksa hanya sebagai saksi saja dan kalau tidak salah sudah dua kali," katanya, Jumat (14/10/2016).
Patta Ago dipanggil oleh pihak penyidik sebelum Iksan Dg Tika (36) dan Ridwan Limpo (41) ditangkap Timsus di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Rabu (12/10/2016).
Patta Ago adalah tokoh di Gowa. Dia diperiksa karena disebutkan, rumahnya sebagai tempat berkumpulnya para tersangka pembakar DPRD Gowa.
Di rumah Patta, semua rencana untuk aksi demo dirapatkan disana. Namun, Patta tak mengetahui adanya pertemuan tersebut.
Mantan Wakapolres Gowa ini menjelaskan, sejauh ini pihaknya tak menetapkan Patta sebagai tersangka karena tidak ada keterlibatannya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kompol-agung_20161013_184233.jpg)