Gedung DPRD Gowa Dibakar
Polisi Amankan Tiga Pelaku Pengrusakan Kantor DPRD Gowa, Dua Ditangkap di Jeneponto
Ketiganya ditangkap di tempat berbeda. Dua diantaranya berhasil didapat di Kecamatan Bangkala, Jeneponto.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Tim gabungan Polres Gowa dan Polda Sulsel kembali menangkap tiga pelaku yang terekam CCTV dan melakukan penyerangan Kantor DPRD Gowa, Senin (26/9/2016) lalu.
Ketiganya ditangkap di tempat berbeda. Dua diantaranya berhasil didapat di Kecamatan Bangkala, Jeneponto.
Yakni IK (40) dan TA (45). Keduanya diduga terlibat dalam kasus pengrusakan dan pembakaran diamankan Jumat (30/9/2016) sekitar pukul 03.40 Wita.
Menurut Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Gowa, AKP MTambunan keduanya ditangkap di depan Koramil Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
"Keduanya sempat diamankan di Polres Gowa tidak lama langsung dilimpahkan ke Polda Sulsel untuk dimintai ketarangan lebih lanjut," katanya.
Pelaku lain, yakni AG ditangkap di Jl.Malino, Kelurahan, Tompo Balang, Kecamatan Somba, Gowa, Kamis (29/9/2016) sore.
Kepala Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Gowa, Ipda Malelak mengatakan penangkapan tersebut dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Iapun menambahkan kalau AG saat ini sudah diserahkan ke Polda Sulsel untuk pemeriksaan selanjutnya, dan saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap otak pelaku.(*)