Gedung DPRD Gowa Dibakar
Besok, Lima Tersangka Pembakaran Gedung DPRD Gowa Jalani Persidangan
Majelis Hakim mengagendakan persidangan tersangka digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kamis (20/10/2016) besok dengan agenda pembacaan dakwaan.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Lima tersangka kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran gedung kantor DPRD Kabupaten Gowa segera menjalani sidang perdana.
Majelis Hakim mengagendakan persidangan tersangka digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kamis (20/10/2016) besok dengan agenda pembacaan dakwaan.
Persidangan rencana dimpinpin langsung Muhammad Damis dan tiga Hakim anggota lainya. Kelima tersangka yang bakal disidangkan masing-masing berinisial MR (13), AL (15) NR (16), MS (16), AD (16).
Kuasa Hukum kelima tersangka, Abdul Gafur mengatakan sebelum proses persidangan digelar, pihaknya melakukan upaya hukum lewat jalur persidangan dengan dimediasi oleh Majelis Hakim setempat.
"Kita melakukan upaya mediasi. Bilamana diversi gagal, maka akan lanjut ke proses pembacaan dakwaan oleh JPU,"kata Abdul Gafur kepada tribun-timur.com, Rabu (19/10/2016).
Begitupula sebaliknya, kata Gafur jika proses penanganan hukum di luar jalur persidangan berhasil maka, tidak akan dilanjutkan ke persidangan.(*)