Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gedung DPRD Gowa Dibakar

Polda Serahkan Lima Tersangka Pembakaran Gedung DPRD Gowa ke Kejaksaan

Dari lima pelaku, tiga diantaranya masih berstatus pelajar atau duduk di bangku SMA.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/WA ODE NURMIN
kondisi gedung DPRD Gowa, Senin (10/10/2016), pascakebakaran 26 September lalu. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyerahkan lima tersangka anak kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran gedung DPRD Kabupaten Gowa, Sulsel ke Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Gowa, Kamis (13/10/2016).

Kelima tersangka  itu masing masing berinisial MR (13), AL (15) NR (16), MS (16), AD (16).  Dari lima pelaku, tiga diantaranya masih berstatus pelajar atau duduk di bangku SMA.

Penyerahan atau tahap dua ini disampaikan Kuasa Hukum terdakwa, Abdul Gafur kepada tribun-timur.com melalui telepon selulernya.

"Sekarang kita sedang berada di Kejaksaan Sungguminasa Gowa untuk mendampingi kelima anak yang ditetapkan sebagai tersangka,"kata Gafur.

Menurur Gafur proses tahap dua oleh Kepolisian ke Kejaksaan dilakulkan setelah berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P21.

Pengacara yang tergabung dalam LBH APIK mengaku akan melakukan upaya permohonan penangguhan penahanan terhadap kelima anak itu.

"Harapan kami untuk proses Hukum kelima anak  inin bisa dijauhkan dari penjara. Paling tidak dikembalikan ke orangtuanya masing masing,"harapnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved