Gedung DPRD Gowa Dibakar
Polda Serahkan Lima Tersangka Pembakaran Gedung DPRD Gowa ke Kejaksaan
Dari lima pelaku, tiga diantaranya masih berstatus pelajar atau duduk di bangku SMA.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyerahkan lima tersangka anak kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran gedung DPRD Kabupaten Gowa, Sulsel ke Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Gowa, Kamis (13/10/2016).
Kelima tersangka itu masing masing berinisial MR (13), AL (15) NR (16), MS (16), AD (16). Dari lima pelaku, tiga diantaranya masih berstatus pelajar atau duduk di bangku SMA.
Penyerahan atau tahap dua ini disampaikan Kuasa Hukum terdakwa, Abdul Gafur kepada tribun-timur.com melalui telepon selulernya.
"Sekarang kita sedang berada di Kejaksaan Sungguminasa Gowa untuk mendampingi kelima anak yang ditetapkan sebagai tersangka,"kata Gafur.
Menurur Gafur proses tahap dua oleh Kepolisian ke Kejaksaan dilakulkan setelah berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P21.
Pengacara yang tergabung dalam LBH APIK mengaku akan melakukan upaya permohonan penangguhan penahanan terhadap kelima anak itu.
"Harapan kami untuk proses Hukum kelima anak inin bisa dijauhkan dari penjara. Paling tidak dikembalikan ke orangtuanya masing masing,"harapnya.(*)