Gedung DPRD Gowa Dibakar
Lima Tersangka Pembakaran Gedung DPRD Gowa Segera Disidang
Gafur mengaku bakal mendampingi kelima kliennya sampai proses persidangan. Dia berharap kliennya bisa selesai tanpa melalui proses persidangan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Lima pelaku kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran gedung DPRD Gowa, Sulsel yang ditetapkan sebagai tersangka segera disidang.
Kuasa Hukum kelima terdakwa , Abdul Gafur mengatakan, Kejaksaan Negeri Sungguminasa telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka ke Pengadilan beberapa jam setelah proses tahap dua dari polisi ke kejaksaan.
"Biasanya persidangan itu digelar seminggu setelah pelimpahan ke Pengadilan. Tapi jadwal pastinya belum ada informasi dari Jaksanya,"kata Kuasa Hukum terdakwa Abdul Gafur kepada tribun-timur.com.
Gafur mengaku bakal mendampingi kelima kliennya sampai proses persidangan. Dia berharap kliennya bisa selesai tanpa melalui proses persidangan.
"Paling tidak, anak ini bisa dikembalikan ke orang tuanya masing masing, karena mereka hanya jadi korban ekspoloitasi orang dewasa,"jelasnya.
"Apalagi tiga anak itu masih aktif bersekolah, dan dua anak yang putus tersebut masih mau melanjutkan sekolahnya kembali,"tambahnya.(*)