Gedung DPRD Gowa Dibakar
Berkas Pembakar Gedung DPRD Gowa Belum Masuk di Kejaksaan
Hal yang berbeda disampaikan Kepala Sub Dit Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Anwar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengatakan belum menerima berkas perkara tujuh pelaku (dewasa) kasus dugaan pembakaran dan pengrusakan gedung DPRD Gowa, meskipun kasus ini sudah ditangani kepolisian sekitar dua bulan.
"Kami belum menerima berkas perkara tersangka dari Penyidik Polda Sulsel. Sampai sekarang, kami baru sebatas menerima Surat Pembeitahuan Dmulainya Penyidikan,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahudin kepada tribun-timur.com.
Kejati menerima SPDP perkara ini sejak 30 September 2016. Salahuddin mengaku belum mengetahui penyebab berkas para tersangka itu belum diserahkan ke Kejaksaan untuk diteliti. Menurutnya, semuanya adalah kewenangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.
"Intinya kami sebatas menunggu penyerahan. Bimana diserahkan akan diteliti. Kalau dinyatkan P21 akan ditahap duakan
dan dilimpahkan ke Pengadilan guna proses persidangan. Begitu sebaliknya, jika masih ada kekurangan maka akan dikembalikan untuk dilengkapi,"paparnya.
Hal yang berbeda disampaikan Kepala Sub Dit Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Anwar. Ia menyampaikan berkas perkaranya sudah diserahkan ke Kejaksaan untuk diteliti.
"Setahu saya sudah lama diserahkan berkasnya ke Kejaksaan. Kalau nggak salah sudah P21,"paparnya.
Sekedar diketahui Polda Sulsel menetapkan kasus pembakaran dan pengrusakan gedung DPRD Gowa sebanyak 12 orang. Tujuh orang berusia dewasa. Sementara lima lainya adalah anak dibawa umur. Kelima orang itu sudah menjalani proses persidangan.
Hasil sidang, kelima anak itu divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl. Usman Salengke, Selasa (1/11/2016). (*)
