Gedung DPRD Gowa Dibakar
Praktisi Hukum: Remaja Pembakar Sekretariat DPRD Bisa Dipenjarakan
Ia mengatakan pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Praktisi Hukum Makassar, Imran Eka Saputra SH MH menyatakan hukum bisa memenjarakan remaja pembakar Sekretariat DPRD Gowa.
Hal ini dia sampaikan di Warkop Sija, Jl Boulevard, Makassar, Sulsel, Rabu (28/9/2016).
Ia mengatakan pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
"Kalau betul pelakunya adalah anak-anak atau remaja maka bisa kena hukuman satu perdua dari hukuman orang dewasa," kata Advokat ini.
Ia mengatakan aturan ini termaktub dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berbunyi, "Anak yang Berkonflik dengan Hukum (“Anak”) adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana".
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel menetapkan MR (14) dan NA (15) sebagai pelaku pembakaran Sekretariat DPRD Gowa berdasarkan bukti awal rekaman CCTV.
Dirkrimum meringkus tujuh terduga pelaku pembakaran dan pengrusakan kantor DPRD Kabupaten Gowa diringkus, Rabu (28/9/2016).
Ketujuh pelaku, yaitu MR (14), NA (15), MUS (16), AR (16), MUR (15), MY (17) dan SF (16). (*)