Gedung DPRD Gowa Dibakar
Kajati Tunjuk Tiga Jaksa Peneliti Tangani Kasus Pembakaran Gedung DPRD
Menurut Salahuddin penunjukan Jaksa peneliti setelah berkas perkara keenam tersangka diterima Kejaksaan dari penyidik Polda Sulsel.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menunjuk tiga Jaksa peneliti untuk menangani perkara kasus pengrusakan dan pembakaran gedung kantor DPRD Gowa.
"Pimpinan telah menunjuk tiga Jaksa peneliti untuk menangani perkara ini,"kata Kasipenkum Kejati Sulselbar, Salahuddin, Selasa (11/10/2016).
Menurut Salahuddin penunjukan Jaksa peneliti setelah berkas perkara keenam tersangka diterima Kejaksaan dari penyidik Polda Sulsel.
"Kami telah menerima berkas tahap pertama dari penyidik Polda sejak tanggal 5 Oktober lalu, tim saat ini mulai mempelajri berkas perkara tersebut" lanjut Salahuddin.
Adapun keenam tersangka masing masing berinisial Sy, NR, MS, AD, NS dan MR.(*)
Rekomendasi untuk Anda