Gedung DPRD Gowa Dibakar
Sidang Perdana Kasus Pembakaran Kantor DPRD Gowa Berlangsung Tertutup
Kelima terdakwa sendiri didampingi langsung dari Komnas HAM yang sekaligus pengacara mereka.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Sidang perdana kasus pembakaran Kantor DPRD Gowa dengan lima terdakwa masing-masing berinisial MR (13), AL (15) NR (16), MS (16), AD (16), berlangsung di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Rabu (19/10/2016).
Sidang dengan agenda menantikan pemberian diversi yang berarti pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana dari pihak korban yakni Pemerintah Kabupaten Gowa ini berlangsung tertutup.
Kelima terdakwa sendiri didampingi langsung dari Komnas HAM yang sekaligus pengacara mereka.
"Kami disini sebagai pembela mengingat kelimanya ini masih dibawah umur dan tiga diantaranya masih berstatus pelajar. Mereka berharap agar Pemerintah Gowa bisa memberikan diversi kepada semua terdakwa agar mereka dapat dibebaskan," kata Burhanuddin usai sidang.
Sidang ini dipimpin ketua majelis hakim Ilham, Amran S Herman dan Sigit berlangsung cepat.
Rencananya sidang akan kembali digelar Kamis (20/10) untuk mendengarkan hasil keputusan pemerintah Daerah Gowa apakah akan memberikan Diversi atau tidak.(*)