Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gedung DPRD Gowa Dibakar

Empat Anak Tersangka Pembakaran Gedung DPRD Disel, Satu di LPKS

Penahanan ini setelah Kejaksaan Sungguminasa Gowa menolak penangguhan penahanan tersangka yang diusulkan kuasa hukum tersangka

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
terduga pelaku pembakaran kantor DPRD Gowa, Senin (26/9/2016) kemarin kini diamankan di Mapolres Gowa, Rabu (28/9/2016) dini hari. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Empat tersangka anak kasus  pengrusakan dan pembakaran gedung DPRD Gowa dimasukan di Rumah Tahanan Gunung Sari Makassar, Kamis (13/10/2016) malam.

Penahanan ini setelah Kejaksaan Sungguminasa Gowa menolak penangguhan penahanan tersangka yang diusulkan kuasa hukum tersangka pasca-proses tahap dua dari Kepolisian.

Sementara satu orang tersangka lain  dititip di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Salodong untuk mendapatkan pembinaan sementara.

"Empat orang dititip di Lapas, sementara satu orang dibawa ke LPKS Salodong,"kata Kuasa Hukum kelima tersangka Abdul Gafur.

Kelima tersangka  itu masing masing berinisial MR (13), AL (15) NR (16), MS (16), AD (16).  Para pelaku itu,  tiga diantaranya masih berstatus pelajar atau duduk dibangku setingkat SMA.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved