Gedung DPRD Gowa Dibakar
Empat Anak Tersangka Pembakaran Gedung DPRD Disel, Satu di LPKS
Penahanan ini setelah Kejaksaan Sungguminasa Gowa menolak penangguhan penahanan tersangka yang diusulkan kuasa hukum tersangka
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Empat tersangka anak kasus pengrusakan dan pembakaran gedung DPRD Gowa dimasukan di Rumah Tahanan Gunung Sari Makassar, Kamis (13/10/2016) malam.
Penahanan ini setelah Kejaksaan Sungguminasa Gowa menolak penangguhan penahanan tersangka yang diusulkan kuasa hukum tersangka pasca-proses tahap dua dari Kepolisian.
Sementara satu orang tersangka lain dititip di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Salodong untuk mendapatkan pembinaan sementara.
"Empat orang dititip di Lapas, sementara satu orang dibawa ke LPKS Salodong,"kata Kuasa Hukum kelima tersangka Abdul Gafur.
Kelima tersangka itu masing masing berinisial MR (13), AL (15) NR (16), MS (16), AD (16). Para pelaku itu, tiga diantaranya masih berstatus pelajar atau duduk dibangku setingkat SMA.(*)