Gedung DPRD Gowa Dibakar
Tersangka Pembakaran Kantor DPRD Gowa Dilimpahkan ke Polda Sulsel
Para tersangka yang semuanya masih di bawah umur ini sebelumnya ditangkap di rumah masing-masing.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Enam tersangka kasus pembakaran Kantor DPRD Gowa, kini dilimpahkan ke Polda Sulsel untuk pengembangan lebih lanjut.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Gowa, Aipda Hasmawati, saat dihubungi mengatakan keenamnya dibawa sejak Rabu (28/9/2016).
"Iye sudah dibawa kemarin sore dijemput langsung penyidik Polda" katanya Kamis (29/9/2016).
Para tersangka yang semuanya masih di bawah umur ini sebelumnya ditangkap di rumah masing-masing.
Dari keterangan dua tersangka, mereka membakar setelah diperintahkan oleh pria dewasa yang mengenakan helm KYT putih dan jaket hitam berscraf hitam.
Yang hingga saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap oknum yang diduga provokator tersebut.
Akibat tindakan tersebut, para tersangka ini dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama.(*)