Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gedung DPRD Gowa Dibakar

Setelah Iksan dan Ridwan, Polisi Kejar 'Dalang' Pembakar DPRD Gowa Lainnya

Namun, identitas tersangka yang kini jadi buronan baru setelah Iksan dan Ridwan diringkus, enggan ia sebutkan

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ DARUL AMRI
Kepala Subdit IV Ditreskrimum, Kompol Agung Kanigoro 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel pastikan masih ada pelaku pembakaran kantor DPRD Gowa yang kini menjadi buronan kepolisian.

Kepala Subdit IV Ditreskrimum Kompol Agung Kanigoro mengungkapkan, hasil pemeriksaaan dari kedua pelaku, Iksan Dg Tika (36) dan Ridwan Limpo (41), ada pelaku lain yang masih bersembunyi.

Namun, identitas tersangka yang kini jadi buronan baru setelah Iksan dan Ridwan diringkus, enggan ia sebutkan

"Yang jelasnya ada dua tersangka yang kini kami kejar, mudah-mudahan mereka masih ada dalam wilayah Sulsel," kata Agung digedung Ditreskrimum Polda Sulsel, Kamis (13/10/2016).

Sebelumnya, Iksan dan Ridwan diringkus di Desa Kalo Kecamatan Pakkue Utara, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Rabu (12/10/2016) dinihari.

Mantan Wakapolres Gowa ini juga menjelaskan, sebelum melakukan pembakara, kedua pelaku sempat melakukan pembicaraan sebelum beraksi.

Dalam rapat, keduanya berencana mengumpulkan massa dan menggelar aksi demo di kantor DPRD Gowa, kemudian ke kantor Bupati Gowa lalu ke jembatan layang (Flyover) kota Makassar.

"Itu memang pengakuannya, jadi bukan rencana untuk bakar kantor DPRD. Tapi kemudian pembakaran itu dilakukan setelah disulut emosi. Tapi kita akan selidiki," jelas Agung.

Soal pemberkasan kasus, penyidik telah rampungkan lima berkas tersangka anak yang dijadwalkan hari ini sudah P21. Sementara berkas lima tersangka lainnya masih dirampungkan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved