Gedung DPRD Gowa Dibakar
Pelaku Pembakaran Kantor DPRD Gowa Divonis Dua Tahun 18 Bulan
Iksan Daeng Tika dan Ridwan Daeng Limpo divonis dua tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembakaran.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGUMINASA-Tujuh terdakwa kasus pembakaran Kantor DPRD Gowa divonis bersalah dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Selasa (25/4/2017).
Iksan Daeng Tika dan Ridwan Daeng Limpo divonis dua tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembakaran.
Pembacaan vonis pertama, yakni terdakwa Iksan Daeng Tika. Putusan itu dibacakan langsung Ketua Hakim Muhammad Damis.
"Dengan ini menetapkan terdakwa Iksan Daeng Tika dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Karena terbukti bersalah melakukan pembakaran bersama-sama," katanya
Dilanjut Ridwan daeng Limpo yang juga dijatuhi hukuman dua tahun.
Sedangkan berkas Tajuddin Daeng Lipong bersama empat rekan lainnya divonis 1 tahun enam bulan karena terbukti melakukan pengrusakan Kantor DPRD Kabupaten Gowa pada 26 September 2016.
Kuasa Hukum Terdakwa, Andi Raja Nasution mengatakan, hasil vonis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa dinilai sudah adil dengan vonis hukuman 2 Tahun penjara bagi Iksan Daeng Tika dan Ridwan Limpo.
"Saya rasa itu sudah adil, kalau persoalan banding masih proses pikir-pikir untuk vonis Daeng Tika, sementara yang lain terima semua," katanya lagi.
Sidang ini sempat diwarnai aksi protes.(*)